Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berjamaah Sepakat Pungli

Selasa, 28 Februari 2012 – 10:21 WIB
Berjamaah Sepakat Pungli - JPNN.COM
Dia juga mengatakan, Menteri Keuangan tidak bisa langsung memberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 11/PMK.07/2010, pasal 10 ayat B. Karena, pihak pemerintah kota harus menerima pembatalan dari pusat. "Secara substansi melanggar peraturan yang mana?" tukasnya.

Maka dari itu, pria yang akrab disapa Irwan ini tidak sepakat bila dalam masalah retribusi ini, pemerintah kota dianggap melakukan korupsi gaya baru. "Kalau dikatakan korupsi gaya baru, maka Undang-Undang korupsinya harus dibedah ulang. Dan apa ada dalam Undang-Undang korupsi yang namanya korupsi gaya baru," katanya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Cecep Suhardiman SH MH mengatakan, sangat memungkinkan bila perda tersebut cepat diselesaikan. Karena, bersifat delegatif dan yang utama adalah penyesuaian tarif sesuai dengan Undang-Undang.

Di pembacaan kesimpulan, akhirnya pemerintah kota dan anggota dewan sepakat kalau penarikan retribusi tetap berlanjut. Dengan alasan, pelayanan kepada masyarakat. "Penarikan retribusi tetap dilakukan karena pelayanan masyarakat juga tidak bisa dihentikan," ujar Ketua DPRD, Drs Nasrudin Azis SH. (kmg)

KEJAKSAN - Meski belum memiliki perda retribusi, Pemerintah dan DPRD Kota Cirebon sepakat tetap melakukan penarikan retribusi atau pungutan liar.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA