Berjamaah Sepakat Pungli
Selasa, 28 Februari 2012 – 10:21 WIB
Maka dari itu, pria yang akrab disapa Irwan ini tidak sepakat bila dalam masalah retribusi ini, pemerintah kota dianggap melakukan korupsi gaya baru. "Kalau dikatakan korupsi gaya baru, maka Undang-Undang korupsinya harus dibedah ulang. Dan apa ada dalam Undang-Undang korupsi yang namanya korupsi gaya baru," katanya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Cecep Suhardiman SH MH mengatakan, sangat memungkinkan bila perda tersebut cepat diselesaikan. Karena, bersifat delegatif dan yang utama adalah penyesuaian tarif sesuai dengan Undang-Undang.
Di pembacaan kesimpulan, akhirnya pemerintah kota dan anggota dewan sepakat kalau penarikan retribusi tetap berlanjut. Dengan alasan, pelayanan kepada masyarakat. "Penarikan retribusi tetap dilakukan karena pelayanan masyarakat juga tidak bisa dihentikan," ujar Ketua DPRD, Drs Nasrudin Azis SH. (kmg)