Berjamaah Sepakat Pungli
Selasa, 28 Februari 2012 – 10:21 WIB
Dia mengatakan, mengenai retribusi, maka berhubungan pelayanan dan kepentingan masyarakat. "Kalau tidak dipungut, masa kita harus menutup pelayanan seperti puskesmas dan rumah sakit," terangnya.
Hasan juga mengatakan, pada hari ini, akan dilakukan tanggapan para fraksi dan jawaban wali kota terkait pembahasan raperda retribusi ini. Yang paling utama adalah retribusi Surat Izin Usaha perdagangan (SIUP) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah dihapus dan tidak dipungut lagi.
Menurut Asisten Administrasi Pemkot, Nusyirwan Ilyas, bila penarikan retribusi distop, maka uang APBD harus dialihkan untuk meng-cover seluruh biaya pelayanan retribusi yang distop. "Kalau distop, APBD harus mensubsidi biaya retribusi yang distop dan itu tidak mungkin," jelasnya.