Berkaca Kasus Dokter Lois, Ini Pesan Pakar Pidana
Suparji menegaskan, pernyataan yang tidak mendasar bisa dipidana karena menyebarkan hoaks yang dapat menimbulkan keonaran.
"Dikenakan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, seperti yang dikenakan pada Ratna Sarumpaet," ucap Suparji.
Dia berharap kepada semua pihak agar menahan diri untuk tidak melontarkan hal sensitif, apalagi dengan bukti ilmiah lemah.
Pasalnya, kata dia, situasi yang dibutukan saat ini adalah ketenangan dan solidaritas.
Suparji mengapresiasi gerak cepat polisi yang menindaklanjuti laporan terhadap dokter Lois.
"Mencegah terjadinya polemik dan meminta kejelasan dari yang bersangkutan dan membuktikan adanya unsur pidana dari pernyataan tersebut," pungkas Suparji Ahmad.
Sebelumnya, dr. Lois sempat hadir dalam sebuah acara yang ditayangkan oleh salah satu stasiun tv swasta.
Sempat ada pertanyaan dari host terkait kasus kematian Covid-19, saat off air.