Berkali-kali Diperkosa, Tak Tahu Siapa Pelakunya
Senin, 26 September 2016 – 08:28 WIB
"Pelaku berhasil kami tangkap, berkat bantuan teknologi IT. Kini kami tahan untuk dimintai keterangan dan mempertanggunjawabkan perbuatannya," kata Rizky.
Karena perbuatannya itu, lanjut Rizky, pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Karena melanggar pasal 65 KUHP, UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (apt/dil/jpnn)