Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Dilimpahkan, Miranda Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 12 Juli 2012 – 01:39 WIB
Berkas Dilimpahkan, Miranda Segera Duduk di Kursi Pesakitan - JPNN.COM
JAKARTA - Tersangka kasus pemberian traveler cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004, Miranda Gultom, tak lama lagi bakal menyandang status terdakwa. Seiring tuntasnya penyidikan atas Miranda, KPK telah  melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa jakwa penuntut KPK telah merampungkan surat dakwaan atas Miranda. "Kemarin (10/7) sudah pelimpahan tahap II," kata Johan saat dihubungi JPNN, Rabu (11/7) sore.

Hanya saja KPK belum mengetahui jadwal persidangan perdana atas guru besar ilmu ekonomi di Universitas Indonesia (UI) itu. "Kita masih menunggu pemberitahuannya dari Pengadilan. Kemungkinan pekan dpan sudah ada kejelasan," ucap Johan.

Seperti diketahui, KPK menjerat Miranda terkait kasus pemberian traveler cheque Bank International Indonesia (BII) ke Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Mantan DGS BI itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari silam dan menjadi ditahan KPK tepat di hari Jumat, 1 Juni 2012.

JAKARTA - Tersangka kasus pemberian traveler cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004, Miranda Gultom, tak lama lagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close