Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Dilimpahkan, Miranda Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 12 Juli 2012 – 01:39 WIB
Berkas Dilimpahkan, Miranda Segera Duduk di Kursi Pesakitan - JPNN.COM
Miranda bersama Nunun Nurbaetie yang telah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dituduh menyuap politisi DPR. Sosialita yang merayakan ulang tahunnya  ke-63 di Rutan KPK itu dijerat dengan pasal yang sama dengan Nunun, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya Nunun telah dinyatakan terbukti memerintahkan pemberian 480 lembar TC BII  dengan nilai total Rp 24 miliar ke politisi di Komisi IX DPR periode 1999-2004 demi memenangkan Miranda. Dalam kasus ini, puluhan politisi DPR periode 1999-2004 telah dijatuhi hukuman seperti Paskah Suzetta, Baharuddin Aritonang, Panda Nababan, Dudhie Makmun Murod serta Agus Tjondro yang juga dikenal sebagai whistle blower pemberian TC pemilihan DGS BI. (ara/jpnn)

JAKARTA - Tersangka kasus pemberian traveler cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004, Miranda Gultom, tak lama lagi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close