Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Dioper ke Jaksa, Sopir Fortuner Maut Segera Diadili

Selasa, 08 Maret 2016 – 12:52 WIB
Berkas Dioper ke Jaksa, Sopir Fortuner Maut Segera Diadili - JPNN.COM

"Berkas penyidik akan diperiksa JPU. Kami punya waktu sampai 14 hari ke depan," pungkasnya.

Dalam BAP, Ricky dijerat pasal 310 junto pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 12 juta," pungkasnya.

Seperti diketahui, insiden Fortuner maut bermula ketika Ricky dan delapan minum minuman keras di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Dari pengakuan Ricky, ia dan rekannya kemudian memesan 10 botol minuman beralkohol di tempat esek-esek menengah ke bawah itu.

Usai berpesta, Ricky cs lantas pulang dengan mengendarai Toyota Fortuner dalam keadaan mabuk. Tepat Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat‎, Ricky menabrak pasnagan suami istri, Zulfahmi Rahman dan Nuraini yang mengendarai sepeda motor hingga tewas di tempat.

Sedangkan Fortuner yang dikendarai Ricky sempat terbalik. Dua penumpang di dalam Fortuner pun ‎meregang nyawa.(mg4/JPNN)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News