Berkas Disatukan, Wa Ode Segera Disidangkan
Senin, 21 Mei 2012 – 19:29 WIB
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjadi tersangka suap dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, tak lama lagi bakal segera diadili. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya Rabu (23/5) akan melimpahkan berkas pemeriksaan Nurhatati ke bagian penuntutan. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penuntut KPK memiliki waktu selama 14 untuk menyusun surat dakwaan yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Kemungkinan besok Rabu (23/5) pekan ini bisa P-21 (dilimpahan ke penuntut)," kata Johan di gedung KPK, Senin (21/5) sore.
Mantan wartawan itu menambahkan, meski Nurhayati menjadi tersangka dalam dua perkara namun berkasnya surat dakwaannya akan disatukan. Seperti diketahui, Nurhayati awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ke Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait alokasi Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID).
Belakangan, mantan anggota Banggar itu juga menjadi tersangka kasus tindak picana pencucian uang. "Ada dua perkara, dalam satu berkas, termasuk kasus TPPU (pencucian uang)," tambah Johan.
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjadi tersangka suap dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, tak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
Rabu, 08 Januari 2025 – 14:26 WIB - Humaniora
Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
Rabu, 08 Januari 2025 – 14:13 WIB - Sosial
Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:50 WIB - Hukum
Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Lingkungan
Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:00 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB - Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB - Jatim Terkini
Pajero Tabrak Ruko di Jalan Klampis Surabaya, Pemilik Usaha Rugi Rp3 Miliar
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:37 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Persib Datangkan Penggawa Timnas Curacao Gervane Kastaneer
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:45 WIB