Berkas Disatukan, Wa Ode Segera Disidangkan
Senin, 21 Mei 2012 – 19:29 WIB
Nurhayati juga dijerat dengan UU TPPU karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil ilegal. Dalam kasus suapnya, KPK juga telah menetapkan salah satu ketua di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Fadh Arafiq sebagai tersangka.(fat/ara/jpnn)