Berkas Dua Guru JIS Dilimpahkan ke Kejati DKI
Jumat, 15 Agustus 2014 – 18:30 WIB
Seperti diketahui Neil dan Ferdinand dikenakan pasal 80 dan 82 KUHP, serta Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (boy/jpnn)