Berkas Habib Bahar bin Smith Segera Dikirim ke Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tengah merampungkan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Ali bin Smith terhadap dua remaja beberapa waktu lalu.
“Sekarang pemberkasan sudah tahap penyelesaian, paling lambat minggu depan berkas sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (2/1).
Jenderal bintang satu ini menambahkan, nantinya pelimpahan berkas Habib Bahar dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Sejauh ini polisi juga sudah memeriksa psikologi Bahar terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya.
"Saudara BS sudah dilakukan secara komprehensif semuanya pemeriksaan secara detail dan sedang disusun berkasnya," jelas dia.
Diketahui, polisi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).
Dalam kasus itu, Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (cuy/jpnn)