Berkas Ismeth Abdullah Segera Dilimpahkan ke JPU
Mantan Wakil Sekretaris Kabinet Diajukan sebagai Saksi AhliRabu, 17 Maret 2010 – 23:10 WIB
Hanya saja Johan mengaku belum tahu persis kapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ismeth itu dilimpahkan ke penuntut. Yang pasti, lanjut Johan, jika berkas sudah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
Pada kesempatan itu Johan juga menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan damkar di Otorita Batam itu KPK masih menjadwalkan beberapa pemeriksaan, termasuk memeriksa saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, kemarin KPK sedianya memeriksa ahli hukum dari Universitas Indonesia, Erman Rajagukguk.