Berkas Kasus Ecky Listiantho Mutilasi AHW Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat
Senin, 13 Maret 2023 – 21:02 WIB
Selain membunuh dan memutilasi korban, tersangka juga menguras harta korban dengan total senilai Rp1.146.869.000.
Polisi telah menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.(antara/jpnn)