Berkas Kasus Korupsi Pondok Rangon-Mahogani Dilimpahkan
Senin, 23 Desember 2013 – 05:12 WIB
Disinggung mengenai dirinya akan dipecat dari PNS yang diajukan DPRD Kota Depok? Ronni mengaku tindakan itu tidak bisa serta-merta dilakukan. Karena, untuk memecat aparatur pemerintahan harus melalui tahapan putusan tetap pengadilan. Yakni hukuman lebih dari lima tahun. Untuk itu dia meminta semua pihak tidak ikut campur atau memperkeruh persoalan korupsi yang menyeret namanya tersebut.
”Biar hukum yang bicara jangan ada yang memperkeruh persoalan ini. Mereka tidak tahu apa-apa mengenai kasus yang menyeret nama saya. Pemecatan saya hanya bisa ditentukan dari vonis pengadilan bukan dari pengajuan oleh DPRD atau yang lainnya,” cetusnya. (cok)