Berkas Korupsi Pupuk Dilimpahkan
Sabtu, 27 November 2010 – 01:45 WIB
“Kalau soal penangguhan penahanan setahu saya belum ada. Karena saat ini mereka masih berada di dalam Lembaga. Pasti anda juga yang lebih dulu tau dari saya jika para tersangka itu sudah tangguhkan penahanannya dan apa alasan ditangguhkan,”kata orang tersebut. Kabag Hukum Setkab Gorut yang juga selaku tim Advokasi Molly dan Rohana membenarkan adannya pelimpahan berkas perkara kliennya tersebut ke Pengadilan Negeri Limboto.
“Iya saya sudah diberi informasi oleh Kejari Limboto bahwa berkas perkara ibu Molly Cs sudah di pengadilan,”kata Ridwan Yasin singkat sembari buru-buru menutup telepon selulernnya.
Sebelumnnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Dinas Pertanian Kabupaten Gorut yang menggunakan dana APBD 2009 ini Kejari Limboto sudah menahan Molly selaku mantan Kadistan Gorut, Rohana selaku Pimpro, serta dua rekanan yakni Hamid dan Bah.