Berkas Korupsi Pupuk Dilimpahkan
Sabtu, 27 November 2010 – 01:45 WIB
GORONTALO – Setelah melalui tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka di internal Kejaksaan Negeri Limboto, yakni dari jaksa penyidik ke Jaksa, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo Utara APBD 2009 atas empat tersangka MA alias Moli, RL alias Rohana, HK alias Hamid, dan BB alias Bah akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Limboto.
Sayangya, pihak Kejari Limboto ketika dikonfirmasi melalui Kassie Pidsus Dadang M Djafar SH hingga saat ini belum bisa memberi keterangan secara resmi kepada Gorontalo Post mengenai pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi tersangka Molly Cs itu ke pengadilan.
Namun, informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah sumber telah membenarkan adannya pelimpahan berkas perkara korupsi pengadaan pupuk atas tersangka Molly Cs tersebut dari Kejari Limboto ke Pengadilan Negeri Limboto.
“Iya benar berkas perkara atas tersangka ibu Molly dan kawan-kawannya saya lihat sudah diantar ke Pengadilan Negeri Limboto. Tapi saya belum tahu pasti kapan perkara itu akan disidangkan. Itu urusannya pengadilan, anda tanyakan saja ke pengadilan,” kata salah seorang pegawai berseragam coklat yang meminta namannya tidak dikorankan itu.
GORONTALO – Setelah melalui tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka di internal Kejaksaan Negeri Limboto, yakni dari jaksa penyidik ke
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:00 WIB - Kriminal
Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:34 WIB - Kriminal
Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:00 WIB - Kriminal
Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
Jumat, 10 Januari 2025 – 04:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Liga Indonesia
PSBS Biak vs Persib Bandung: Bojan Hodak Buka Kans Rotasi?
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:22 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB