Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya segera Disidang
Lumassia (Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Zainal Effendi Berlian (Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sejak 2020), Akmad Najib (Asisten 3 bidang Kesra setda Sumatera Selatan), Muddai Madang (mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).
Termasuk dalam kasus ini menyeret mantan Gubernur Sumsel sekaligus anggota Komisi VII DPR RI Alex Noerdin dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, yang ditetapkan bersatus sebagai saksi yang terakhir telah diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (29/7).
Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp 113 miliar.
Para tersangka/terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)