Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah di LAMR Kota Pekanbaru
jpnn.com, PEKANBARU - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana hibah kegiatan fiktif dan markup di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, anggaran 2020.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru, itu berinisial YS dan AS.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam kegiatan fiktif dan markup di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2020.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan Kasus ini bermula dari dana hibah sebesar Rp 1 miliar yang dikucurkan oleh APBD Kota Pekanbaru untuk LAMR.
Namun, dana tersebut diduga diselewengkan oleh YS dan AS melalui laporan kegiatan palsu. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 723 juta.
“Kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu YS dan AS,” ujar Kompol Berry Juana, Kamis (31/10).
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada awal Oktober lalu.
Penyelewengan dana tersebut terkait dua kegiatan, yaitu acara silaturahmi paguyuban se-Pekanbaru dan pengadaan baju adat Melayu, yang ternyata tidak pernah dilaksanakan.