Berkas Lengkap, Ahmad Dhani Digiring ke Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas kasus ujaran kebencian yang melibatkan musikus Ahmad Dhani, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3).
Barang bukti dan penahanan Ahmad Dhani telah dilimpahkan polisi setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.
Pentolan Dewa 19 itu diketahui telah digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Dhani tiba di Mapolres Jaksel didampingi dua kuasa hukumnya, Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko.
Suami Mulan Jameela itu juga sempat diperiksa kondisi kesehatannya. Setelah itu, dirinya dibawa dengan mobil Polres Jaksel bersama penyidik.
Hendarsam mengatakan, sebagai pihak pengacara dirinya akan terus melakukan pembelaan terhadap Dhani.
"Pembelaan kami itu nanti di pengadilan. Di situlah nanti kami buka, kami uji, apakah yang dilaporkan oleh jaksa itu nanti memenuhi unsur (hate speech) atau tidak," ujarnya di Mapolres Jakarta Selatan.
Dia berharap, kasus mantan suami Maia Estianty itu diperlakukan secara transparan sehingga masyarakat pun dapat menilai kebenaran dari tuduhan yang dilayangkan.