Berkas Lengkap, Umar Patek Segera Sidang
Minggu, 18 Desember 2011 – 03:15 WIB
Kemungkinan, kata Noor, sidang akan digelar dua minggu lagi. "Berkas sudah lengkap. Kami juga sudah melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu.
Noor membeberkan, Umar Patek akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati. Selain itu, dia akan didakwa dengan UU Darurat Nomor 12/1951 dan Pasal 9 dan Pasal 13 huruf a, b, c Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Dia terancam hukuman mati atau seumur hidup," katanya.
JAKARTA - Tersangka kasus Bom Bali I (2002) dan sejumlah aksi terorisme Umar Patek dalam waktu dekat akan segera berhadapan dengan majelis hakim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat
Rabu, 29 Mei 2024 – 07:21 WIB - Humaniora
Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur
Rabu, 29 Mei 2024 – 06:55 WIB - Humaniora
Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
Rabu, 29 Mei 2024 – 00:33 WIB - Humaniora
Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
Selasa, 28 Mei 2024 – 23:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bengkulu
Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Kabar Gembira untuk Tamatan SMA
Rabu, 29 Mei 2024 – 07:06 WIB - Dahlan Iskan
Juri Hamil
Rabu, 29 Mei 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Terdeteksi Kerancuan Aturan, Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru, Honorer Siap-Siap!
Rabu, 29 Mei 2024 – 06:51 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu 29 Mei 2024, Cek Harga Tiket!
Rabu, 29 Mei 2024 – 06:24 WIB - Kesehatan
6 Khasiat Bubuk Daun Kelor, Sahabat Terbaik Penderita Penyakit Ini
Rabu, 29 Mei 2024 – 02:01 WIB