Berkas Lengkap, Umar Patek Segera Sidang
Minggu, 18 Desember 2011 – 03:15 WIB
Kemungkinan, kata Noor, sidang akan digelar dua minggu lagi. "Berkas sudah lengkap. Kami juga sudah melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu.
Noor membeberkan, Umar Patek akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati. Selain itu, dia akan didakwa dengan UU Darurat Nomor 12/1951 dan Pasal 9 dan Pasal 13 huruf a, b, c Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Dia terancam hukuman mati atau seumur hidup," katanya.
JAKARTA - Tersangka kasus Bom Bali I (2002) dan sejumlah aksi terorisme Umar Patek dalam waktu dekat akan segera berhadapan dengan majelis hakim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Hukum
AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
Kamis, 26 Desember 2024 – 06:00 WIB - Humaniora
TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
Kamis, 26 Desember 2024 – 05:00 WIB - Humaniora
17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit
Kamis, 26 Desember 2024 – 03:00 WIB - Humaniora
PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis
Kamis, 26 Desember 2024 – 01:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
Kamis, 26 Desember 2024 – 04:00 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala AFF 2024: Stadion Singapura vs Vietnam Dipindah, Kenapa?
Kamis, 26 Desember 2024 – 05:16 WIB - Sepak Bola
Gagal Penuhi Ekspektasi di Piala AFF 2024, Rafael Struick Merespons Begini
Kamis, 26 Desember 2024 – 06:03 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis (26/12), Lengkap!
Kamis, 26 Desember 2024 – 06:40 WIB - Kesehatan
8 Manfaat Jus Jeruk, Bikin Jantung Bahagia
Kamis, 26 Desember 2024 – 02:00 WIB