Berkas Pelajar Pengancam Jokowi Sampai di Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara pengancaman Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dilakukan S alias Roy (16) telah dikirim Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, berkas dikirim setelah dari penyidik merasa cukup untuk penyidikan.
“Sekarang sudah ada di kejaksaan, siang tadi kami kirim,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5).
Argo mengatakan, kini penyidik masih menunggu jawaban dari kejaksaan. Apakah berkas sudah lengkap atau ada kekurangan.
“Kalau ada yang kurang, maka nanti petunjuk dari jaksa akan kami penuhi,” tambahnya.
Sementara untuk rekan-rekan S, Argo menyebut statusnya masih sebagai saksi. Meski diketahui, aksi S ini dilakukan untuk memenuhi tantangan dari teman-temannya di sekolah.
Sebelumnya, video viral berdurasi 20 detik beredar di media sosial. Dalam video terlihat seorang remaja memegang foto Jokowi seraya melakukan pengancaman.
Kini, pelaku yang bermukim di kawasan Kembangan, Jakarta Barat itu telah ditangkap dan diproses hukum. (mg1/jpnn)