Berkas Pemecatan Dikirim ke Mabes Polri, Nasib AKBP M Berada di Tangan Jenderal Sigit
Jumat, 25 Maret 2022 – 19:36 WIB
Putusan sidang kode etik memberikan sanksi berat kepada AKBP M.
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Ai Afriandi mengatakan AKBP M mendapatkan beberapa sanksi.
"Adapun hasil sidangnya adalah, pertama, AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela," ungkap Kombes Ai Afriandi.
"Sementara yang kedua, AKBP M diberikan sanksi berupa administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian republik Indonesia," tambahnya. (cuy/jpnn)