Berkas Penari Striptis Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sabtu, 19 November 2011 – 16:47 WIB
![Berkas Penari Striptis Dilimpahkan ke Kejaksaan Berkas Penari Striptis Dilimpahkan ke Kejaksaan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Sesuai UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pelaku striptis, penikmat dan penyedianya bisa dijerat pidana penjara. Pemilik café, tempat penari striptis ditangkap, kata Adhi juga bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik bisa membuktikan dia menyediakan penari striptis. “Sepanjang itu tidak bisa dibuktikan atau pemiliknya mengaku tidak tahu karena ruang karaoke itu privacy, maka paling pemiliknya hanya sebatas jadi saksi,” jelas Adhi.
Namun demikian, kata Adhi, Satpol PP bisa dijadikan saksi kunci, karena mereka mendapat informasi awal hingga kemudian melakukan penggerebekan. “Pada akhirnya nanti, saya berkeyakinan si penari bakal mengungkapkan siapa sebenarnya yang membawa mereka. Mereka diundang pemilik café kah atau datang sendiri. Di sinilah profesionalisme polisi diuji dalam mengungkap kasus pornografi ini,” ujar Adhi.(kd)