Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Perkara AKBP Mindo Dilimpahkan

Rabu, 16 November 2011 – 03:03 WIB
Berkas Perkara AKBP Mindo Dilimpahkan - JPNN.COM
Sebelumnya berkas Ujang-Rosma sudah dinyatakan P21. Tetapi pasangan kekasih itu masih ditahan di penjara Polda atas permintaan penyidik dengan alasan keterangan dari kedua tersangka tersebut masih dibutuhkan untuk melengkapi pemeriksaan terhadap tersangka lainnya.

Dalam pelimpahan berkas dan barang bukti di kejaksaan lalu. Ujang sempat mengaku kesal dan berang karena pihak kepolisian hingga saat ini tidak menahan Mindo. Ujang mengaku akan tetap bersikukuh menyatakan bahwa Mindolah otak pembunuhan itu.

 Ia juga mengatakan kalau Mindolah yang menggorok leher putri dengan sebilah pisau bergerigi milik AKBP Mindo."Kenapa kami ditahan sedangkan Mindo bisa bebas, padahal dia terlibat dalam pembunuhan itu. Saya pertaruhkan nyawa saya, saya tidak takut dan akan tetap menyatakan bahwa Mindo terlibat dalam pembunuhan itu,"katanya kala itu.

Sebelumnya pihak keluarga AKBP Mindo Tampubolon membantah jika Mindo terlibat dalam kasus tewasnya Putri Mega Umboh. Bahkan ia menuduh kasusnya direkayasa oleh Polda kepri. Bahkan ia menuduh Direskrimum Polda Kepri Kombes Wibowo sebagai sutradara dalam kasusnya. (cr15/jpnn)

BATAM - Setelah menunggu beberapa bulan, berkas perkara AKBP Mindo Tampubolon akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Berkas perkara mantan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News