Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Perkara Lengkap, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Segera Diadili

Jumat, 27 November 2020 – 18:29 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Segera Diadili - JPNN.COM
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa menyatakan berkas perkara dua petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Muhammad Jumhur Hidayat lengkap.

Dengan begitu, keduanya segera menjalani sidang terkait kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan hal tersebut.

Menurut dia, pihak Kejaksaan sudah menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara SN sudah dinyatakan P21 pada tanggal 20 November 2020 dan tahap II direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020. Sementara MJH pada tanggal 24 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan tahap II direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/11).

Lanjut Awi menerangkan, selain kedua orang itu, berkas perkara tersangka KA saat ini sudah P19 pada tanggal 16 November 2020 dan kini sudah masuk dalam tahap pengembalian.

Lalu, berkas tersangka J, NZ dan WRP pada tanggal 16 November 2020 proses pengembalian P19. Sementara itu, berkas perkara AP saat ini masih proses pengembalian perkara pada tanggal 16 November 2020.

Selanjutnya, berkas perkara DW pada tanggal 21 Oktober 2020 proses pengembalian berkas P19. Kemudian, berkas perkara KA pada tanggal 18 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan Tahap 2 sudah dilaksanakan pada 24 November 2020.

Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara dua petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan dan Muhammad Jumhur Hidayat lengkap. Dengan begitu, perkara penghasutan tersebut segera naik ke persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News