Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?
Dalam upaya mengungkap perbuatan pidana dalam kasus itu, Kompaks juga telah meneruskan informasi ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas Kejaksaan Agung RI (JAMWas Kejagung RI).
"Tujuan kami meneruskan informasi ini ke Jamwas Kejagung RI agar turut mengawasi kinerja jaksa peneliti yang bertugas pada kasus ini," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa pihaknya akan meneruskan informasi dari pegiat sosial ini kepada Kajati NTB.
"Akan kami sampaikan apa yang jadi hasil pertemuan kami dengan Kompaks ini kepada atasan (Kajati NTB)," ucapnya.
Dari hasil koordinasi dengan Kejari Sumbawa, kata Efrien, berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidik kepolisian.
"Bahkan sudah ditagih. Cuma, sampai batas waktu, belum ada pengembalian berkas. Karena belum, makanya SPDP dikembalikan," ujar Efrien.
Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa Aiptu Arifin Setioko mengatakan pihaknya telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa peneliti.
"Akan tetapi jaksa tidak yakin terhadap unsur pidana yang disangkakan penyidik," ungkapnya.