Berkas Perkara Setnov Segera Naik ke Penuntutan
Bersamaan itu, hari ini KPK juga akan memfasilitasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan pemeriksaan indikasi pelanggaran etik dewan terhadap Setnov. ”Kami sudah terima surat dari MKD terkait pemeriksaan,” ujarnya.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK harus kerja cepat menyelesaikan berkas perkara Setnov.
Dengan begitu, berkas tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan atau tahap II. "Jika besok (hari ini, Red) dilimpahkan, minggu depan paling cepat bisa disidangkan," terangnya.
Strategi pelimpahan itu memang menjadi jurus ampuh KPK untuk menutup upaya praperadilan Setnov.
Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi pasal 82 ayat 1 d UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan bila gugatan praperadilan gugur ketika pokok perkara mulai disidangkan.
"Nah, sambil menunggu sidang pokok perkara dimulai, KPK bisa mengulur waktu dengan tidak datang praperadilan Setnov," imbuh Boyamin.
Yandri Susanto, anggota DPR dari Fraksi PAN mengatakan, kasus Setnov menjadi pertaruhan bagi MKD. Wibawa dan kehormatan MKD juga dipertaruhkan.
Apakah kasus itu diproses atau tidak oleh mahkamah. Jika perkara tersebut tidak diproses, maka akan muncul tanda tanya besar. “Kesungguhan MKD diuji dalam kasus ini,” ungkapnya. (tyo/lum)