Berkas Protap Jangan Mondar-mandir
Senin, 16 Maret 2009 – 13:42 WIB
Selain memberikan masukan berupa data-data, kata Maiyasyak, para tokoh ormas Islam dan elemen masyarakat lainnya juga mendorong Komisi III DPR untuk melakukan kontrol dan pengawasan yang ketat terhadap proses hukum pengusutan kasus ini. "Mereka minta jaminan bahwa kami di Komisi III mampu mengawasi secara intensif," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Terkait dengan pengembalian 42 berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke penyidik Polda Sumut, Maiyasyak menilainya dari 3 sudut pandang. Pertama, secara prosedural KUHAP, pengembalian berkas memang sesuatu yang biasa. "Bahkan jarang ada yang langsung diterima kecuali perkara-perkara biasa yang sekali proses langsung bisa P21. Sementara, kasus Protap ini kan kasus besar yang mendapat perhatian secara nasional. Saya kira biasa kalau memerlukan penyempurnaan," katanya.