Berkas Protap Jangan Mondar-mandir
Senin, 16 Maret 2009 – 13:42 WIB
Ketiga, dengan pendekatan kritis. Masyarakat, lanjut Maiyasyak, perlu terus mengingatkan pihak kejaksaan dan kepolisian bahwa perkara ini merupakan perkara besar. "Jangan sampai berkasnya mondar-mandir sehingga fakta menjadi tidak jelas. Yang perlu diingatkan juga, masa penahanan itu ada batas waktunya," ujarnya.
Namun sejauh ini, kata Maiyasyak, dirinya masih percaya bahwa Mabes Polri, Polda Sumut, dan Poltabes Medan sudah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. "Saya percaya kasus ini akan dituntaskan," ucapnya.
Seperti diberitakan, pada Kamis (12/3), sebanyak 42 berkas yang di dalamnya terdapat 59 tersangka diserahkan Kasi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejati Sumut Windu Suondi, SH kepada Wakil Direktur Reskrim Polda Sumut, AKBP Edi Tambunan di Markas Besar Polda Sumut, Tanjung Morawa Medan. Dari hasil penelitian berkas yang dilakukan Kejatisu, berkas yang diajukan penyidik Polda Sumut belum lengkap di antaranya, bukti visualisasi kejadian belum diserahkan. Padahal, visualisasi merupakan salah satu barang bukti. Tak hanya itu, sebagian berkas yang diserahkan banyak yang fotokopi padahal yang diinginkan Kejati adalah berkas yang asli.