Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Rampung, Kasus BW dan Barbuk Dilimpahkan

Rabu, 16 September 2015 – 17:38 WIB
Berkas Rampung, Kasus BW dan Barbuk Dilimpahkan - JPNN.COM
Bambang Widjojanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian akhirnya merampungkan pemberkasan kasus yang menjerat Wakil Ketua (non-aktif) Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.

Bareskrim akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah 2010 ke Kejaksaan Agung.

Rencananya pelimpahan itu akan dilakukan pada Jumat (18/9). "Kami sudah surati BW untuk hadir ke Bareskrim Jumat (18/9), untuk pelimpahan tahap kedua, tersangka berikut barang buktinya, ke kejaksaan," kata seorang sumber di Mabes Polri, Rabu (16/9).

Namun Kabag Penum Polri Kombes Suharsono, mengaku belum mendapat informasi update soal ini. "Silakan tanya ke Bareskrim," kata Suharsono dihubungi JPNN, Rabu (16/9). 

Saat dikonfirmasi, telepon genggam Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar tak aktif. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan pada dasarnya Kejagung siap menerima pelimpahan tahap dua BW. Namun, hingga pagi tadi ia mengaku belum mendapatkan kabar akan ada pelimpahan tahap dua pada Jumat nanti. 

"Sampai tadi pagi jam 10.00 saya cek ke Pidum (Pidana Umum Kejagung) belum ada berita. Kami siap kapanpun," ungkap Amir menjawab JPNN, Rabu (16/9).

Menurunya, kalau untuk pelimpahan tahap dua biasanya memang ada pemberitahuan terlebih dahulu. "Tidak tentu (berapa hari sebelumnya), biasanya pemberitahuan bisa by phone, dan kalau yang begitu itu biasanya langsung diterima," katanya.

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian akhirnya merampungkan pemberkasan kasus yang menjerat Wakil Ketua (non-aktif) Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close