Berkas Rampung, Kasus BW dan Barbuk Dilimpahkan
Pengacara BW, Muji Kartika Rahayu maupun Saor Siagian, saat dikonfirmasi JPNN belum memberikan jawaban.
Seperti diketahui, BW ditetapkan sebagai tersangka karena dalam persidangan itu diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu. BW ketika itu menjadi pengacara Ujang Iskandar, kandidat bupati Kobar.
Ujang saat itu menggugat kemenangan Sugianto Sabran, kandidat bupati yang jadi rival Ujang di pilkada. Akhirnya Ujang dimenangkan MK. Tak hanya BW, Bareskrim juga menjerat Zulfahmi, tim sukses Ujang, dalam perkara yang sama.
Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK. Zulfahmi telah di vonis PN Jakarta Pusat tujuh bulan penjara pada 8 September lalu. (boy/jpnn)