Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkat Hal Ini, Pj Gubernur Agus Fatoni Raih Penghargaan Peduli HAM dari Menkumham

Kamis, 14 Maret 2024 – 10:42 WIB
Berkat Hal Ini, Pj Gubernur Agus Fatoni Raih Penghargaan Peduli HAM dari Menkumham - JPNN.COM
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni (kiri) menerima piagam penghargaan Peduli HAM dari Menkumham yang diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/3). Foto: Dokumentasi Humas Pemprov Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni meraih penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumkam).

Penghargaan ini diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/3).

Piagam tersebut diberikan atas upaya pemerintah daerah dalam penegakan HAM di korporasi.

Tercatat pada tahun 2023, ada sebanyak 12 kabupaten/kota di Sumsel yang mendapatkan penghargaan Peduli HAM.

Ke-12 kabupaten/kota tersebut adalah Pagar Alam, Palembang, Lubuk Linggau, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Muara Enim, Lahat, Pali, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur dan OKU Selatan.

"Sesuai ketentuan Kemenkumham, karena 50 persen telah mendapatkan penghargaan peduli HAM, maka provinsi diberikan penghargaan karena telah melakukan pembinaan,” kata Pj Gubernur Agus Fatoni dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (14/3).

Fatoni menyampaikan isu HAM saat ini masih menjadi sorotan, baik dari non governmental organization (NGO) dan negara-negara maju.

Menurutnya, isu HAM bukan hanya menjadi perhatian dari pihak pemerintah, melainkan pihak korporasi.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni meraih penghargaan Peduli HAM dari Menkumkam yang diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Rabu (13/3)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close