Berkaus Polisi, DKS Mencuri di Masjid, Astagfirullah
Sabtu, 19 Juni 2021 – 00:00 WIB
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News