Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkebutuhan Khusus, Remaja Pembunuh Ini Tetap Harus Dipidana

Jumat, 14 Oktober 2016 – 08:30 WIB
Berkebutuhan Khusus, Remaja Pembunuh Ini Tetap Harus Dipidana - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

Yakni, tetap memperhatikan keterangan para saksi dan korban serta mengakomodasi kepentingan mereka sesuai dengan fakta.

 "Kami tunggu berkas dari polisi dulu," ungkapnya.

Rekam jejak AR sebagai anak berkebutuhan khusus tersebut terlihat dari surat penelitian kemasyarakatan (litmas) pada 2013.

Ketika itu AR tersandung kasus melarikan anak di bawah umur.

Saat itu keluarga AR menyebutkan bahwa AR memiliki kekurangan. Mereka juga menyatakan IQ AR lemah.

AR dinilai lambat dalam belajar. Hal itu dibuktikan dari nilai-nilai sekolah AR yang kurang memuaskan.

"Keluarganya dulu memberikan banyak berkas kepada kami," ucap Ainur Rosyida, pembimbing kemasyarakatan (PK) yang menangani AR pada kasus perdananya, kemarin (13/10).

Berkas yang dimaksud mulai hasil tes IQ, nilai pelajaran sekolah, sampai hasil pemeriksaan dari psikolog.

Hanya, Ainur sudah tidak memegang berkas litmas perkara pada tiga tahun silam tersebut. Kini berkas litmas kasus lawas itu sudah tersimpan di gudang.

Tetapi, Ainur masih ingat soal pernyataan dan bukti yang disodorkan keluarga AR. Intinya, pihak keluarga menerangkan keadaan AR yang kurang normal saat kecil.

AR merupakan anak yang cukup emosional. Namun, jika tidak dalam keadaan emosi, dia termasuk anak yang mudah diajak berkomunikasi dengan lebih dahulu didekati secara perlahan dan tenang.

Meski AR memiliki latar belakang berkebutuhan khusus, bukti tentang keadaan psikologi terbaru belum ada.

Dadang Bagoes Prihantono, salah seorang guru pendamping khusus (GPK) yang pernah pendamping AR saat duduk di bangku SD, mengisahkan bahwa anak didik yang pernah dia bimbing selama dua tahun tersebut tergolong pendiam.

Dadang menjelaskan, saat masuk SDN Klampis 1, AR memang termasuk siswa berkebutuhan khusus (ABK).

SURABAYA –Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan akan tetap menghukum  AR, tersangka pembunuhan Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close