Berkedok Infak, Potong Tunjangan PNS
Minggu, 20 April 2014 – 09:53 WIB
Sementara itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Sugiarto tidak membantah adanya potongan berkedok infak tersebut. Sugiarto menuturkan, potongan tersebut bersifat wajib. ''Ini imbauan wali kota, jadi wajib,'' katanya kemarin.
Nominalnya, lanjut Sugiarto, tidak mengikat. Menurut Sugiarto, potongan tersebut tidak melanggar. ''Sebab, tujuannya bagus. Yakni, akan dibuat memajukan Kota Malang. Misalnya, ada orang tidak mampu akan kami salurkan infak PNS ini,'' jelasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Baznas Kota Malang Sulthon Hanafi mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan pemkot karena saat ini amil zakat yang sah dan dibawah pemerintah adalah baznas.(riq/JPNN/c15/bh)