Berkoar soal People Power, Eggi Sudjana Terancam Berurusan dengan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Ucapan anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 Eggi Sudjana terkait people power apabila Pemilu 2019 curang mendapat respons dari Polri.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, pihaknya akan mengkaji dan mendalami, apakah ucapan caleg dari PAN itu masuk unsur pidana atau tidak.
“Tentunya diidentifikasi dulu narasi-narasi, voice yang disampaikan, apa masuk delik melanggar hukum atau tidak,” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (18/4).
Dedi mengatakan, kajian ini bakal dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Pengkajian ini dilakukan untuk menentukan, apakah ucapan Eggi itu bersifat provokatif dan menimbulkan kegaduhan keonaran di masyarakat atau tidak.
“(Kalau terbukti) bisa dijerat Undang-Undang nomor 1 tahun 1946, bisa Pasal 16 atau 17. Bisa juga UU ITE Pasal 28, 45 huruf a,” sambung Dedi.
Kemudian, Polri juga tetap waspada apabila memang ada penggerakan massa atau people power yang dimaksud Eggi Sudjana.
“Pimpinan Polri sudah menginstruksikan seluruh jajaran untuk waspada dan memberi jaminan keamanan pada masyarakat,” imbuh Dedi.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini berharap, para tokoh agar tidak memprovokosi massanya dan bisa sabar tenang menunggu pengumuman resmi KPU.