Berkomitmen Urus CPMI Nonprosedural, Kemnaker Dampingi Laporan ke Polda
Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menyatakan pelaporan ke Polda Metro Jaya ini, juga sebagai tindaklanjut atas Sidak Satgas Pelindungan PMI, Kemnaker ke tempat penampungan PMI di Bintara, kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (20/12/2021).
Pada saat sidak, kata Yuli, dia menemukan 59 orang CPMI yang akan diproses untuk diberangkatkan ke negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan Persatuan Emirat Arab (PEA) sebagai pekerja rumah tangga (domestic).
Yuli Adiratna mengungkapkan ke-59 CPMI yang ditahan paspornya tersebut, 52 orang berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat (3), Jawa Timur (2), Banten dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang.
Koordinator Pelatihan Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat, FX. Watratan menegaskan apabila penempatan CPMI tersebut terbukti ilegal.
Dia berharap pelakunya dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penegakan hukum dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk siapa pun yang terlibat," ujarnya.
Usai laporan di SPKT, salah satu CPMI asal Lombok, Baiq Rahmiati (29) menegaskan dirinya kapok berurusan dengan pemberi kerja perseorangan (rumah tangga) sehingga berakibat keluar uang hingga Rp 10 juta.
"Saya cuma ingin paspor cepat kembali dan pulang ketemu keluarga di rumah, " ujar perempuan dari tiga anak, yang telah meninggalkan keluarga selama tiga pekan tersebut. (jpnn)