Hasil Sidak Tim Pengawas Ketenagakerjaan di Batam: Keberangkatan CPMI Tak Memiliki Izin
jpnn.com, JAKARTA - Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Direktorat Binariksa) Kemenaker Yuli Adiratna membeberkan tindaklanjut sidak Tim Pengawas Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kordinator Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat Dit. Binareksa Kemenaker, FX. Watratan.
Dari hasil pengembangan sidak, kata dia, juga ditemukan P3MI yang akan memberangkatkan CPMI ke Singapura tersebut tanpa melalui Association of Employment Agencies Singapore (AEAS) mengingat asosiasi tersebut tak memiliki izin di Indonesia.
"Selain 53 paspor, dua CPMI tak memegang paspor karena mengaku diambil oleh orang yang diduga sponsor. Total jumlah CPMI yang berada di Hotel Penuin sejumlah 55 orang CPMI, yang awalnya 45 CPMI," kata Yuli.
Yuli Adiratna menambahkan, hingga saat ini Kemenaker terus berkoordinasi dengan BP2MI dan Polresta Batam untuk mendalami permasalahan penempatan CPMI di Batam ini.
Menurutnya, pola-pola penempatan CPMI di masa pandemi dengan melakukan karantina untuk memastikan kesehatan dan keselamatan CPMI maupun pengguna termasuk pihak lain yang berdekatan.
"Pola ini harus dikoordinasikan antarpemerintah, baik pemerintah negara tujuan dan juga pemerintah Indonesia termasuk pemda sebagai lokasi karantina. Kami harus pastikan bahwa CPMI terlindungi, P3MI terlindungi dan juga pengguna terlindungi," ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mengamankan 10 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Hotel Penuin, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang menjadi tempat isolasi CPMI pada Kamis (19/8).
Dengan temuan baru 10 CPMI tersebut, maka Tim Pengawas Ketenagakerjaan telah mengamankan 55 orang CPMI yang diduga akan diberangkatkan ke Singapura.