Berlaku 1 Juli 2021, Ini Aturan Baru tentang Pengembangan Karier PNS
Rabu, 14 April 2021 – 13:21 WIB
Selain menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier, penilaian kinerja dan pemeringkatan hasil kinerja pegawai dapat digunakan dalam manajemen talenta, pemberian tunjangan kinerja, reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).
Dengan diterbitkannya PermenPAN-RB No. 8/2021 ini, lanjut Teguh, diharapkan seluruh instansi pemerintah bisa mendukung percepatan manajemen ASN berdasarkan sistem merit. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: