Bermodal Laporan Intelijen, Bea Cukai Menyetop Truk Bermuatan Mi, Ketika Dibuka...
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberantas rokok ilegal dengan melaksanakan operasi cukai di berbagai daerah.
Penindakan tersebut merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Rabu (3/8) mengatakan 384 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai diamankan petugas Kantor Wilayah (Bea Cukai) Jawa Tengah dan DIY pada Senin (1/8) di Rest Area 360, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Rokok ilegal yang akan diangkut ke wilayah Sumatra ini disembunyikan di bawah muatan sembako berupa tumpukan mi kering. Dia menceritakan kronologi penindakan tersebut.
“Berdasarkan informasi intelijen, kami melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas tol Kendal-Tegal. Sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengejar dan membuntuti truk. Lalu, tim menghentikan truk di Rest Area 260, Batang. Didapati rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah tumpukan mi kering. Truk beserta sopir dan kernet dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ ungkapnya.
Ternyata, truk ini memuat 384 ribu batang rokok ilegal beragam merek tanpa dilekati pita cukai.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 547,2 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp 366,5 juta yang berasal dari pungutan cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Dia mengatakan saat ini pihaknya meneliti lebih lanjut pengakuan sopir dan kernet.