Bermodal Laporan Intelijen, Bea Cukai Menyetop Truk Bermuatan Mi, Ketika Dibuka...
“Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan. Semuanya harus berdasarkan alat bukti. Kami akan memprosesnya,” ujar Hatta.
Sebelumnya, pada 29 Juli 2022, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Bea Cukai Tegal juga menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di ruas jalan Tol Semarang-Batang, Kabupaten Batang.
Bea Cukai Tegal menghentikan dan memeriksa minibus putih yang diduga membawa rokok ilegal dan mengamankan 288 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 329 juta dan potensi kerugian negara Rp 220 juta.
"Rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos) tersebut terdiri atas berbagai merek dan dibungkus dengan karton cokelat kemudian ditumpuk secara rapi ke dalam sebuah minibus pribadi,’’ ucapnya.
Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (mrk/jpnn)