Bermodal Uang Rp 5 Ribu, Pria Bejat Ini Mencabuli Tiga Bocah SD
Selasa, 14 April 2020 – 06:43 WIB
"Saat ini korban pun telah mendapat pendampingan psikologis dari kepolisian," lanjut Leo.
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukuman pidananya adalah paling berat 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (ngopibareng/jpnn)