Bermula dari Rumah, Berakhir di Lahan Kosong
Kamis, 16 September 2010 – 04:55 WIB
Pada 1 Maret 2010, rumah itu pun disegel Pemerintah Kota Bekasi, dengan alasan tidak sesuai dengan peruntukannya. "Jadi, bukan pelarangan kebaktian. Tempat disegel karena tidak sesuai dengan peruntukan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Timur Pradopo pula, memberi penjelasan. Hanya saja saat itu, jemaat HKBP yang mengaku tidak punya tempat berdoa itu, tetap nekat menggelar kebaktian di situ.
Dijelaskan lagi, lantaran masih dipakai untuk beribadah, Pemkot Bekasi kembali menyegel tempat itu pada 2 Juli 2010. Jemaat HKBP pun protes. Pemkot lalu menerbitkan Surat Keputusan nomor 460/1529.Kessos/VI/2010 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Tjandra Utama Effendi, tertanggal 9 Juli 2010, yang memutuskan HKBP PTI tidak diperbolehkan lagi beribadah di Jalan Puyuh Raya No.14 Rt001/015 Kelurahan Mustikajaya, tapi diperbolehkan di tempat lain milik sendiri yakni di Kampung Ciketing.