Bernasib seperti Holywings, Ini 7 Tempat Hiburan yang Ditutup Anies, Nomor 1 Surga Dunia
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan bahwa ada beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pertama, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk penjualan minuman beralkohol yang hanya boleh dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sementara itu, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Di antara 12 outlet, hanya 7 yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan 5 lainnya tidak. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: