Pesawat Lion Air Akan Beroperasi Kembali di Masa Covid-19, Calon Penumpang Wajib Mematuhi Persyaratan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Lion Air Group berencana beroperasi kembali pada Senin (1/6), setelah sempat menghentikan sementara operasi 27-31 Mei 2020 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Artinya, belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
Lion Air menyampaikan persyaratan yang wajib dilaksanakan calon penumpang selama masa waspada pandemi Covid-19.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan penumpang harus tiba lebih awal yakni empat jam sebelum keberangkatan.
Menurutnya, penumpang harus menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan meliputi tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara.
“Identitas diri resmi dan masih berlaku (kartu tanda penduduk atau identitas lainnya)," kata Danang, Minggu (31/5).
Danang menambahkan penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan (SK) atau sertifikat bebas Covid-19, SK perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020.
Penumpang harus menunjukkan hasil rapid tes negatif Covid-19 maksimal berlaku tiga hari sejak diterbitkan, atau hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan, atau SK bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun rapid tes.
“Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan," ungkapnya.
Penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes. go.id/ehac atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.
Penumpang wajib mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara. Wajib mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan. Mengikuti aturan jarak aman atau physical distancing sebagaimana diberlakukan. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.
"Calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri," tegasnya.
Danang menuturkan Lion Air mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Aturan itu mengatur kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain. Pertama, persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta. Penumpang harus menunjukkan surat tugas bagi aparatur sipil negara, TNI, Polri, yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.
Selain itu, menunjukkan surat tugas bagi BUMN, BUMD, lembaga nonpemerintah, dan lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor. Menunjukkan SK uji tes RT-PCR dengan hasil tes negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid tes dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
SK bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR tes atau rapid tes.