Pesawat Lion Air Akan Beroperasi Kembali di Masa Covid-19, Calon Penumpang Wajib Mematuhi Persyaratan Ini
Denpasar, Bali melalui surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV.
Surat Ditjen Pehubungan Udara. Informasi lebih lanjut https://cekdiri. baliprov.go.id/.
Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung, Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Padang, Sumatera Barat Surat melalui Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Jalur Udara.
Danang menyatakan operasional Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan penerbangan, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020, yang memperpanjang masa berlaku sampai dengan 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor 37 Tahun 2020, yang memperpanjang pemberlakuan sampai dengan 7 Juni 2020 untuk SE Nomor 32 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.(boy/jpnn)