Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beroperasi Selama Ramadan, Pengusaha Restoran Diancam Penjara

Selasa, 02 Juli 2013 – 05:45 WIB
Beroperasi Selama Ramadan, Pengusaha Restoran Diancam Penjara - JPNN.COM
SERANG - Seluruh rumah makan dan restoran di Kota Serang, Provinsi Banten dipastikan bakal tutup selama Ramadan mendatang. Pasalnya, jika tetap kedapatan buka, baik rumah makan maupun restoran di ibukota Provinsi Banten ini pemiliknya bakal dikenai kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.

    

”Kami tidak akan mentolelir restoran dan rumah makan yang membandel. Selain ditutup paksa, pemiliknya juga dikenakan denda Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Serang, Akhmad Mujimi, Senin (1/7).

Dia juga menjelaskan, langkah tegas ini selain merupakan salah satu upaya memelihara ketentraman dan ketertiban di Kota Serang selama Ramadan, juga sudah disosialisaikan dengan melayangkan surat edaran kepada seluruh pengusaha rumah makan, restoran dan hiburan malam di Kota Serang.

”Kami sudah layangkan surat edaran. Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan Pasal 10 dan 11 Perda No 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Tempat hiburan, rumah makan, warung makan dan pedagang makanan diminta untuk tutup pada siang hari mulai tanggal 8 Juli- 9 Agustus 2013,” tutur Mujimi juga.

SERANG - Seluruh rumah makan dan restoran di Kota Serang, Provinsi Banten dipastikan bakal tutup selama Ramadan mendatang. Pasalnya, jika tetap kedapatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close