Bersaksi untuk Artha Meris, Rudi Sebut Deviardi Penghianat
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengaku tidak pernah menerima uang dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon baik secara langsung maupun yang dititipkan ke Deviardi alias Ardi. Rudi berdalih tak pernah berkomunikasi dengan Artha Meris.
“Saya tidak pernah meminta uang kepada saudari Artha Meris. Saya tidak pernah berkomunikasi dengan saudara Artha Meris, saya tidak pernah melihat uang dan tidak pernah menerima uang dari Artha Meris langsung maupun dititipkan ke saudara Deviardi," kata Rudi ketika bersaksi dalam persidangan terdakwa Meris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/10).
Selain itu, Rudi mengaku tidak pernah menjanjikan apapun kepada Meris. Mantan Wakil Menteri ESDM itu menegaskan, pada persidangan tas dirinya, Meris juga pernah menyampaikan tidak pernah meminta janji apapun kepadanya.
"Saya tidak pernah menerima apapun dari saudara Artha Meris dan saya pun tidak pernah menjanjikan apapun kepada saudara Artha Meris. Dan saudara Artha Meris ini pada saat persidangan tersebut menyatakan yang bersangkutan tidak pernah meminta janji kepada saya dan tidak pernah berhubungan dengan saya," ucap Rudi.
Lebih lanjut Rudi justru menganggap pelatih golfnya, Deviardi yang mengaku seolah-olah menjadi suruhan guru besar di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu untuk menghubungi Artha Meris. “Saudara Deviardi mengaku seolah-olah saya yang nyuruh itu adalah sebuah pengkhianatan dari saudara Deviardi, yang sebetulnya tidak pernah ada. Jadi mohon di dalam persidangan yang lalu saya ulangi lagi persis yang ada dalam keterangan di BAP saya tidak pernah menerima apapun dari saudara Artha Meris" tandasnya.
Seperti diketahui, Meris didakwa memberikan suap kepada Rudi sebesar USD 522.500 melalui Ardi. Uang itu diberikan supaya Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Perbuatan itu dilakukan Meris bersama-sama dengan Komisaris Utama PT KPI Marihad Simbolon pada kurun waktu antara bulan Maret 2013 sampai tanggal 3 Agustus 2013 bertempat di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat, Cafe Nanini Plaza Senayan, Restoran McDonald Kemang Jakarta Selatan, dan parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan pertama, perbuatan Meris diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara dalam dakwaan kedua, perbuatan Meris diancam dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/jpnn)