Bersama Dua Kawan, Rampok Mantan Majikan
Kamis, 27 November 2014 – 09:10 WIB
Kini dua anggota kelompok Lampung itu mendekam di jeruji tahanan Mapolres Jakarta Barat. Keduanya akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (all/ind/c5/any)