Bersama Instansi Lain, Bea Cukai Menyosialisasikan Beragam Ketentuan Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama instansi lain secara kontinu terus melakukan sinergi dan kolaborasi dalam upaya meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan cukai.
“Dalam mewujudukan sinergi dan kolaborasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cukai, Bea Cukai bekerja sama dengan instansi lain melaksanakan sosialiasi di berbagai daerah,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro.
Kolaborasi dengan instansi lain kali ini terlaksana di Bea Cukai Bojonegoro, Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Telukbayur.
Bea Cukai Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat di Balai Desa Glodog, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kegiatan sosialisasi lebih diintensifkan dengan maksud memperkenalkan fungsi cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya menekan peredaran rokok ilegal.
Masih dengan tema sosialisasi yang sama, untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang betapa banyaknya manfaat dari DBHCHT dan seberapa merugikannya konsumsi dan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai menggandeng Diskominfo Semarang membuat video iklan layanan masyarakat terkait sosialisasi cukai dan rokok ilegal.
Sudiro menambahkan video ini sudah mulai dikerjakan sejak awal Juni dan akhirnya diluncurkan pada Senin (2/8) di ruang rapat lantai 3 Diskominfo Kota Semarang dan secara daring melalui channel YouTube Semarang Pemkot.
Video sosialisasi yang terdiri dari tiga bagian ini akan ditayangkan secara berkelanjutan melalui videotron, TV lokal, media sosial Pemerintah Kota Semarang, Bea Cukai Semarang, Hendra Kumbara (musikus lokal) dan tim, dan berbagai media online lainnya.